19 Angkutan Umum dan Barang Tak Laik Jalan Ditindak
Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap angkutan umum dan barang yang tidak laik jalan. Hasilnya, sebanyak 19 angkutan umum dan barang diketahui dalam kondisi tidak laik jalan.
Kelaikan jalan ini sangat penting
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan dilakukan di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan tujuan untuk memastikan angkutan umum dan barang di DKI Jakarta laik
beroperasi. Sehingga, bisa meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan."Apalagi untuk angkutan umum, kelaikan jalan ini sangat penting," ujarnya, Jumat (22/11).
Sudinhub Jakpus Menindak 31.942 Kendaraan di 2018Harlem menjelaskan, selain kelaikan kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Ada delapan kendaraan yang ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dan 11 lainnya terkena sanksi tilang oleh kepolisian," terangnya.
Ia menambahkan, selain angkutan umum dan barang, penindakan juga dilakukan bagi pengendara roda dua yang kedapatan melanggar aturan.
"Ada 16 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan. Dalam penindakan itu kami melibatkan 15 petugas gabungan," tandasnya.